
TATIYE.ID (GORUT) – Guna membahas polemik perjalanan dinas yang banyak menuai sorotan publik, Komisi III DPRD Gorontalo Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan.
Pada rapat tersebut, DPRD mrngundang Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, dr. Sri Fenty N Sagaf, guna untuk memberikan penjelasan secara rinci mengenai perjalanan dinas kepala puskesmas dan jajaran Dinas Kesehatan yang dilaksanakan pada pekan lalu, (2/02/2026).
Di hadapan anggota Komisi III, Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa perjalanan dinas tersebut sejatinya telah direncanakan sejak tahun sebelumnya. Namun karena sejumlah kendala teknis dan administratif, pelaksanaannya baru dapat direalisasikan pada tahun ini.
Ia mengakui adanya pertanyaan publik terkait pelaksanaan perjalanan dinas di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Namun, menurutnya, perjalanan tersebut memiliki urgensi programatik yang berkaitan langsung dengan peningkatan layanan kesehatan di daerah.
Perjalanan dinas tersebut, kata dia, memiliki tiga agenda utama. Agenda pertama dilaksanakan pada 26 Januari 2026, di mana Kabupaten Gorontalo Utara menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Asia Afrika terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam kegiatan itu, Bupati Gorontalo Utara menjadi salah satu dari delapan narasumber yang diundang, terdiri dari empat kabupaten dan empat kota.
Ia menjelaskan, Gorontalo Utara dipilih karena telah memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok sejak tahun 2020. Meski demikian, implementasi perda tersebut dinilai belum berjalan maksimal, khususnya dalam aspek penegakan di lapangan.
“Di fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas, sudah ada pengumuman dan larangan merokok. Tapi penegakannya yang belum optimal,” ujarnya.
Agenda kedua berkaitan langsung dengan penguatan layanan puskesmas dan pustu. Kementerian Kesehatan, kata dia, saat ini mendorong program satu desa satu pustu, yang hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi di Gorontalo Utara. Dalam skema tersebut, satu pustu dilayani oleh dua tenaga kesehatan—perawat dan/atau bidan—serta satu kader kesehatan desa.
Selain itu, pustu juga diwajibkan menerapkan Integrasi Layanan Primer (ILP). Untuk itu, rombongan Dinas Kesehatan Gorontalo Utara melakukan kunjungan pembelajaran ke salah satu puskesmas di Tangerang guna melihat langsung implementasi ILP.
Masih dalam agenda yang sama, rombongan juga mempelajari penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Enam SPM tersebut tidak hanya melibatkan sektor kesehatan, tetapi juga OPD terkait lainnya seperti Dinas PUPR, Pendidikan, Perkim, Sosial, serta Satpol PP, yang mulai wajib diimplementasikan tahun ini.
“Kami ingin melihat langsung pola yang bisa diadaptasi dan diterapkan di Gorontalo Utara,” kata Kepala Dinas.
Agenda ketiga adalah kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, untuk berkonsultasi terkait penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di puskesmas. Ia mengungkapkan bahwa penetapan puskesmas sebagai BLUD sebenarnya telah memiliki surat keputusan, namun implementasinya belum berjalan karena sejumlah kendala teknis yang kini ditindaklanjuti melalui pertemuan daring.
Terkait waktu pelaksanaan di awal tahun, Kepala Dinas Kesehatan menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan agar Gorontalo Utara tidak tertinggal dalam pelaksanaan program nasional, khususnya ILP dan penguatan pustu yang di sejumlah daerah lain telah berjalan.
“Kalau ini dilakukan di pertengahan tahun, kita berisiko tertinggal,” ujarnya.
Dalam perjalanan dinas tersebut, seluruh 15 kepala puskesmas di Gorontalo Utara turut serta, dengan dua puskesmas diwakili.
RDP tersebut menjadi forum klarifikasi terbuka atas berbagai isu yang berkembang di publik terkait perjalanan dinas sektor kesehatan di Gorontalo Utara.(*)























