
TATIYE.ID (KABGOR) – Seorang pria sebatang kara, Al Taslimun, warga Desa Dulamayo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, terpaksa menahan sakit tanpa kepastian perawatan medis akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya berstatus nonaktif.
Upaya keluarga untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan kandas karena data administrasi kependudukannya bermasalah. Kondisi itu membuat akses layanan kesehatan bagi buruh bangunan tersebut tersendat di tengah situasi yang kian genting.
Al Taslimun diketahui telah lama bercerai dan tinggal menumpang di rumah kerabatnya di Dulamayo.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia bekerja sebagai kuli bangunan dan buruh serabutan dengan penghasilan sekadarnya. Sejak jatuh sakit, ia hanya dirawat di rumah karena ketiadaan biaya. Sang adik bahkan sempat mengunggah permohonan bantuan melalui media sosial Facebook dengan membuka donasi untuk biaya pengobatan kakaknya.
Laporan mengenai kondisi Al Taslimun akhirnya sampai ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna.
Ia segera memerintahkan jajaran bidang pelayanan administrasi kependudukan untuk melakukan layanan jemput bola perekaman KTP elektronik guna mengaktifkan kembali data kependudukan yang bersangkutan.
Namun, sebelum tim tiba di kediamannya, kondisi Al Taslimun memburuk dan keluarga membawanya ke rumah sakit TNI di Kecamatan Tabongo. Proses perekaman KTP-el pun dilakukan langsung di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Tim Dukcapil Kabupaten Gorontalo didampingi Camat Bongomeme serta Koordinator PKH Kabupaten Gorontalo, Nawir Akili, melaksanakan perekaman data biometrik di rumah sakit demi memastikan hak administrasi kependudukan Al Taslimin kembali terpenuhi.
Muhtar Nuna mengingatkan masyarakat agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting tentang urgensi pembaruan data administrasi kependudukan.
Menurut dia, kepemilikan dan keaktifan KTP elektronik kini menjadi kebutuhan dasar, sebab hampir seluruh layanan publik, termasuk kesehatan mensyaratkan KTP-el sebagai dokumen utama. “Jangan menunggu keadaan darurat. Setiap perubahan data harus segera dilaporkan agar tidak menimbulkan hambatan layanan,” ujarnya.



















