
TATIYE.ID (GORUT) – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 H, kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI dan Polri sudah mulai dinantikan. Terutama yang ada dilingkup Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Memasuki pekan kedua Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Badan Keuangan, Selasa (3/3/2026) secara resmi mengumumkan pencairan TPP dan THR ASN.
Menurutnya, anggaran untuk pembayaran TPP dan THR tersebut telah disiapkan, dan proses pengajuan sedang berjalan sesuai dengan arahan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan, berikut jadwal pengajuan tagihan TPP dan THR Tahun Anggaran 2026 :
– TPP Bulan Januari 2026 yaitu SPM diinput pada SIPD tanggal 02 Maret 2026, dan diajukan mulai Tgl 02 Maret 2026,
– TPP THR 2026 yaitu SPM diinput pada SIPD tanggal 09 Maret 2026, dan diajukan mulai Tgl 09 Maret 2026.
Penyampaian Tagihan yaitu pada waktu jam kerja ( close 15.00 wita ) dan penerbitan SP2D oleh BUD untuk TPP Bulan Januari di mulai pada Tanggal 02 Maret 2026, dan TPP THR dimulai pada Tanggal 09 Maret Sd Jam 15.15 wita.
Mengingat, guna efisien dan efektifnya waktu, maka harap pengajuan tagihan dipacu sampai dengan Tanggal 13 Maret 2026. Untuk tertibnya ketelitian verifikasi keabsahan perhitungan, pembukuan, pencatatan, apabila terdapat kendala teknis baik secara administrasi maupun Sistem, dapat segera diinformasikan kepada SKPKD cq. Kuasa Bud dan Bid. Anggaran dan Perbendaraan untuk ditangani oleh Tim SIPD.
Proses dilakukan secara bertahap, sesuai kemampuan, dan ketersediaan sumber dana, dengan mempertimbangkan kondisi Kas yaitu perhitungan utk TPP Januari paling tinggi / max. 75 %, dan utk TPP THR 50 % sesuai dengan Anggaran yang tersedia pada DPA OPD masing – masing.
Dengan Catatan memperhatikan persyaratan sesuai dengan ketentuan :
– Penerbitan SP2D oleh BUD setelah di Verifikasi Ketelitian, Lengkap Benar Oleh Bidang Anggaran dan Perbendaharaan.
Mengetahui :
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, selaku
Bendahara Umum Daerah
Temb. Yth. (Sebagai Laporan )
Bupati Gorontalo Utara
Wakil Bupati Gorontalo Utara
Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD Gorontalo Utara dan Tim.(*)





















