
TATIYE.ID (DPRD BONE BOL) – Meski telah memiliki payung hukum berupa perda, persoalan terkait batas wilayah desa ternyata masih bisa muncul.
Bupati Ismet Mile menyoroti hal ini dalam rapat paripurna, menekankan munculnya sengketa batas antara Desa Tunggulo dan desa pemekarannya, yang berpotensi berdampak luas jika tidak ditangani secara tepat.
Ia menegaskan, perubahan batas desa tanpa solusi yang jelas bisa merombak aturan yang sudah berlaku di 140 desa dan menimbulkan komplikasi administrasi.
Bupati Ismet Mile membeberkan bila masalah batas desa itu terjadi seperti antara Desa Tunggulo dengan desa pemekarannya. Bupati Ismet Mile khawatir bila masalah ini tidak didapati solusi dan malah diiyakan tentu akan membawa dampak besar pada desa lainnya.
Bagaimana tidak, Ismet mengaku batas desa selama ini sudah diatur secara keseluruhan di140 desa. Jika saja masalah batas desa diiyakan tentu akan merubah perda secara keseluruhan.
“maka kita akan kerepotan kalau kalau kita diperhadapkan dengan masalah ini. Karena ini berkaitan dengan data peresmian desa, ” ujar Bupati Ismet Mile.
Lanjut Bupati Ismet Mile berharap masalah ini bisa mendapat perhatian bersama.
Merespon hal itu, anggota DPRD fraksi Nasdem Amin Nusi mengapresiasi usulan Bupati itu. Bahkan ia setuju usulan Bupati perlu diakomodir.
“karena ini Perlu diatur dengan perda yang jelas sehingga tidak akan terjadi lagi pertikaian pertikaian dalam rangka perebutan wilayah khususnya didesa desa. Maka kami fraksi Nasdem dan Demokrat sangat mendukung usulan bapak bupati.” Ujarnya.






















