
TATIYE.ID (GORUT) — Isu dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP). Kali ini terkait proses perpindahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Informasi yang beredar menyebutkan adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam proses perpindahan tersebut, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pihak meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan transparansi serta keadilan dalam setiap proses kepegawaian.
Langkah tegas diharapkan dapat dilakukan agar penyalahgunaan wewenang tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan tetap terjaga.
Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi dan sistem demokrasi yang ada di daerah.
Kepala BKPP Gorontalo Utara, Dahlan Wante, saat di konfirmasi oleh tatiye.id diruang kerjanya, menjelaskan bahwa tindakan yang di ambil sudah sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Kasusnya beda, dan kami BKPP hanya menindak lanjuti berdasarkan penempatan dari dinas terkait,” katanya, Selasa (4/11/2025).
Selain itu Dahlan juga menegaskan bahwa, tidak ada aturan yang mengatur perpindahan P3K, apalagi harus ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Pokonya P3K tidak bisa pindah,” jelasnya.
Sebelumnya sesuai data yang diperoleh, BKPP pernah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada salah seorang P3K untuk pindah di salah satu tempat. Namun sampai dengan berita ini diterbitkan, BKPP belum memberikan alasan yang tepat terkait hal tersebut.(*)


















