
TAIYE.ID (GORONTALO) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menggelar Sosialisasi Aplikasi E-Visa dan APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) dengan tema “Mudahkan Layanan, Perkuat Pengawasan”, Jumat (17/10/2025), di Sava Beach Resort, Kabupaten Bone Bolango.
Kegiatan ini diikuti oleh para penjamin Warga Negara Asing (WNA) serta pihak pengelola hotel dan akomodasi di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Subseksi Status Keimigrasian dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para penjamin serta pelaku usaha pariwisata terhadap regulasi keimigrasian.
“Melalui pemanfaatan aplikasi E-Visa dan APOA, proses administrasi keimigrasian kini bisa dilakukan lebih cepat, efisien, dan transparan tanpa mengurangi aspek pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan WNA di Indonesia,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan, narasumber menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan keberadaan WNA oleh pihak hotel. Sistem ini memungkinkan koordinasi lebih efektif antara sektor swasta dengan pihak Imigrasi dalam pengawasan keimigrasian, sehingga potensi pelanggaran izin tinggal dapat diminimalkan sejak dini.
Sementara itu, melalui aplikasi E-Visa, penjamin atau sponsor WNA kini dapat mengajukan permohonan visa secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Inovasi ini diharapkan dapat mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business) sekaligus mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi di Gorontalo.
Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti kegiatan yang juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Banyak peserta mengapresiasi langkah proaktif Kantor Imigrasi Gorontalo yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk menghadirkan layanan publik yang responsif dan berintegritas.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip pelayanan prima dan pengawasan efektif, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan kebijakan Digital Immigration yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.




















