
TATIYE.ID (DEPROV) – Sebanyak 44 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo akan melaksanakan reses masa persidangan pertama Tahun 2025–2026.
Kegiatan reses tersebut dijadwalkan berlangsung selama delapan hari kerja, mulai 21 hingga 30 Oktober 2025 mendatang.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam pengumuman Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 165/SET.DPRD/1749/X/2025 yang diterbitkan pada 14 Oktober 2025, dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, AP., M.Ec.Dev.
Dalam isi pengumuman tersebut dijelaskan, pelaksanaan kegiatan reses merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 88 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 127 Ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2025 tentang tata tertib DPRD.
Reses akan dilaksanakan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang terbagi menjadi enam wilayah, yakni:
- Dapil Gorontalo I (Kota Gorontalo) – 8 anggota DPRD
- Dapil Gorontalo II (Kabupaten Bone Bolango) – 6 anggota DPRD
- Dapil Gorontalo III (Kabupaten Gorontalo A) – 9 anggota DPRD
- Dapil Gorontalo IV (Kabupaten Gorontalo B) – 6 anggota DPRD
- Dapil Gorontalo V (Kabupaten Gorontalo Utara) – 5 anggota DPRD
- Dapil Gorontalo VI (Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato) – 10 anggota DPRD
“Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan reses, dengan dibantu dan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo,” bunyi isi pengumuman pada poin kedua.
Pengumuman ini juga disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi lembaga DPRD kepada masyarakat, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.














