
TATIYE.ID (GORUT)— Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun mendatang.
Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang DPRD dengan melibatkan pihak pertama, Bupati Gorontalo Utara, dan pihak kedua, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, bersama Wakil Ketua DPRD. Selasa,(12/08/2025)
Dalam nota kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa, sesuai ketentuan, penyusunan APBD memerlukan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terkait kebijakan umum APBD.
Kesepakatan ini meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan APBD, pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah yang menjadi acuan penyusunan PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan umum APBD yang telah disepakati dituangkan secara lengkap dalam dokumen lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari nota kesepakatan ini. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai dasar resmi dalam pembahasan dan penetapan APBD.
Penandatanganan ini menjadi komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan perencanaan anggaran yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.


















