
TATIYE.ID (DPRD BONEBOL) – DPRD Kabupaten Bone Bolango secara resmi telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bone Bolango 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembahasan yang panjang antara pihak eksekutif pemerintah dan Badan Anggaran DPRD Bone Bolango beberapa waktu yang lalu, serta telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di ruang sidang utama DPRD Bone Bolango, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan sepenuhnya telah menyetujui juga menerima LPJ tersebut.
Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus memberikan apresiasinya kepada tim Badan Anggaran (Banggar) dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
“Usai disahkan kami pihak DPRD berharap agar ini dapat segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memperoleh nomor registrasi perda,” kata Faisal saat memimpin sidang.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bone Bolango, Ismet Mile menyampaikan bahwa Pemerintah daerah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.
Ismet mengatakan, ini adalah bentuk penghargaan besar atas upaya bersama seluruh unsur pemerintah daerah dalam memastikan pemanfaatan APBD berjalan sesuai tujuan.
“Alhamdulillah, seluruh lembaga telah menjalankan tugasnya dengan baik, Saya sangat berbangga hati atas berbagai laporan dan tanggapan fraksi dan beberapa catatan yang disampaikan ini akan kami jadikan acuan,” pungkasnya.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Ismet Mile dan Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus.



















