
TATIYE.ID (GORUT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan putusan Mahkama Konstitusi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah di bacakan pada, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya pihak KPU Kabupaten Gorontalo Utara juga mengaku masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Gorontalo terkait tindak lanjut atas keputusan tersebut.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa koordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi sangat penting guna memastikan langkah-langkah yang harus diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai tahapan yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Lebih lanjut, Sofyan juga mengatakan bahwa akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara terkait tindak lanjut putusan MK tersebut. Koordinasi ini mencakup aspek anggaran yang dibutuhkan serta teknis pelaksanaan tahapan pemungutan suara ulang agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan keputusan MK dengan transparan dan profesional.
“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk peserta pemilu dan masyarakat, untuk tetap menjaga kondusivitas serta mendukung jalannya proses demokrasi dengan baik,” harapnya.
“Dengan adanya pemungutan suara ulang, kami berharap dapat menghadirkan proses demokrasi yang lebih berkualitas dan sesuai dengan prinsip keadilan pemilu,” tandasnya.(*)



















