TATIYE.ID (GORUT) – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna ke-3 pada hari Jumat, 6 September 2024, di Ruang Sidang DPRD. Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyetujui pembentukan tim kerja yang akan menyusun Rancangan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Roni Imran, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa rapat paripurna ini telah berhasil menetapkan tim kerja yang akan bertanggung jawab dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan tersebut. Tim kerja ini terdiri dari anggota DPRD yang memiliki berbagai latar belakang dan keahlian, sebagai berikut:
Ketua: Ridwan Riko Arbie
Wakil Ketua: Miqdad Yeser
Sekretaris: Thamrin Yusuf
Anggota: Indri Monoarfa, Deninda Khairunnisa, Daud Syarif, Abdurrahman Gobel, Miqdad Abdullah, Windra Lagarusu, Wiwin Pajiu, dan Lukum Diko.
Roni Imran berharap pembentukan tim kerja ini akan mempercepat dan mempermudah proses penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Saya mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah hadir dan mengikuti jalannya rapat dengan seksama. Terima kasih juga disampaikan kepada Sekretariat DPRD atas dukungannya dalam kelancaran pelaksanaan rapat paripurna ini,” imbuh Roni Imran, (6/9/2024).
Dengan adanya tim kerja ini, diharapkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan peraturan yang efektif serta mendukung kinerja DPRD ke depan. (*)