TATIYE.ID (GORUT) – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib sebagai Peraturan DPRD dalam Rapat Paripurna ke-8, di ruang sidang utama DPRD Gorontalo Utara. Kamis (31-10).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, didampingi Wakil Ketua lainnya, Ridwan Riko Arbie. Pengesahan dilakukan setelah semua fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum secara tertulis terkait rancangan peraturan tersebut.
Usulan penyampaian pandangan umum secara tertulis ini diajukan oleh anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Lukum Diko, dan kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPRD Gorontalo Utara. Dari total empat fraksi, seluruhnya menyatakan persetujuan mereka atas rancangan peraturan ini dan berharap aturan tata tertib tersebut segera diberlakukan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas DPRD.
Setelah seluruh anggota memberikan persetujuan, Deisy Sandra Maryana Datau langsung mengetuk palu sebagai tanda resmi pengesahan rancangan peraturan tersebut.
“Terima kasih atas persetujuan dari saudara-saudara semua,” ucap Deisy dalam sambutannya setelah palu diketuk, menandai kesepakatan bersama para anggota dewan untuk menetapkan peraturan ini.
Dengan disahkannya peraturan tata tertib ini, DPRD Gorontalo Utara diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik, memperkuat tata kelola dan etika dalam pelaksanaan tugas legislatif di daerah.(*)