TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid membuka pelaksanaan kegiatan sosialisasi substansi undang-undang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan (UU KIA), khususnya terkait dengan substansi bidang ketenagakerjaan, Rabu (23/10/2024).
Menurut PJ Walikota Gorontalo, kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo ini sangatlah penting dan strategis. Sebab, membahas soal para pekerja.
Ismail menegaskan, dalam menjamin penyediaan fasilitas kesejahteraan, perlu adanya kepastian hukum.
“Dalam menjamin penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, perlu adanya kepastian hukum dengan mencantumkan pengaturan penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagai salah satu materi yang akan diatur dalam peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB),” kata Ismail.
Penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja, kata Ismail, sebaiknya tidak hanya melihat dari sisi beban biaya (cost). Namun, ucap Ismail, harus dilihat dari sisi lain, yakni sebagai bentuk investasi terhadap kesejahteraan pekerja atau buruh.
Ismail juga menambahkan, salah satu jenis fasilitas kesejahteraan pekerja yang perlu didorong itu, yakni fasilitas pelayanan keluarga berencana (KB).
“Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB di perusahaan untuk mendukung terwujudnya keluarga yang berkualitas,” tegasnya.
Terakhir, setelah bicara keluarga berencana penting untuk fasilitas kesejahteraan, Ismail lanjut bicara terkait undang undang kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
“Berikutnya terkait UU KIA, kementrian ketenagakerjaan memberikan perhatian khusus pada penyediaan fasilitas kesejahteraan yang berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja perempuan untuk dapat meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan (TPAK,” lanjut Ismail.
Ismail berharap forum diskusi tersebut dapat menjadi sarana bagi semua untuk melakukan refleksi dan bertukar pikiran mengenai upaya peningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja.