TATIYE.ID (GORUT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah Pilkada 2024. Acara yang berlangsung di gedung Graha Anbrill pada Rabu, 17 Juli, dihadiri oleh perwakilan KPU Provinsi Gorontalo, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Bimtek ini juga melibatkan Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Keuangan, Sekretaris PPK, Bendahara, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretaris PPS, serta Bendahara PPS. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada Badan Penyelenggara AdHoc di Kabupaten Gorontalo Utara terkait tata kelola hibah Pilkada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana hibah yang diterima dapat dikelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sambutannya, perwakilan dari KPU Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah Pilkada. Sementara perwakilan dari KPPN memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme pencairan dan pelaporan dana hibah, dan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara memberikan pengarahan mengenai aspek hukum dalam pengelolaan dana hibah.(*)