Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato secara resmi menetapkan 113.299 orang sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, usai rapat pleno terbuka, rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tingkat Kabupaten Pohuwato, Ahad (11/08/2024).
Ia menjelaskan, DPS yang sudah ditetapkan, adalah DPS yang berada di 104 Desa/Kelurahan dan 13 Kecamatan, dan tersebar di 258 TPS se-Kabupaten Pohuwato.
“Total dari pemilih sejumlah 113.299 pemilih, yang ditetapkan dalam hasil pemilih sementara yang berada di 104 desa-kelurahan dan 13 kecamatan yang tersebar juga di 258 TPS di Kabupaten Pohuwato,” ungkapnya.
Disamping itu Firman mengungkapkan, KPU Pohuwato, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengumumkan daftar pemilih yang ada di masing-masing desa.
Tujuannya kata Firman, agar masyarakat bisa mengecek dan memberikan masukan terkait pemilih yang terlewati atau belum diberikan stetus oleh PPS, Pantarlih maupun PPK.
“Setelah DPS ini, tahapan selanjutnya akan kami umumkan. PPS akan mengumumkan di masing-masing desa. Kami berharap masyarakat dapat melihat, mengecek, dan juga kemudian memberikan masukan terkait daftar pemilih ini yang ada di masing-masing desa. Jangan sampai ada yang terlewati atau ada hal-hal yang belum sempat di berikan status oleh pantarlih, PPS maupun PPK,” jelas Firman
Disentil soal Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Firman mengatakan, akan melaksanakan tahapan secara berjenjang.
“Terkait DPSHP ini, akan di rekap juga secara berjenjang dan akan di tetapkan pada bulan September bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” imbuhnya