Tatiye.id (Gorut) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Gorontalo Utara, Djafar Ismail mengatakan, bahwa pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan hal yang wajib untuk diakomodir. Sebab sama posisinya dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif.
Hal ini disampaikan oleh Djafar Ismail saat dimintai keterangan terkait kesamaan posisi antara Pokir dan hasil Musrenbang.
“Tentu keduanya posisinya Sama. Apalagi Pokir itu mempunyai aturan. Sehingga pelaksanaan reses itu dijamin oleh peraturan perundang undangan yang berlaku,” katanya.
kedudukan pokok-pokok pikiran DPRD di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) telah diatur pada Permendagri 64 tahun 2020, namun yang menjadi pertanyaan apakah hal ini terlaksana dengan maksimal atau tidak
“Dalam pembahasan anggaran, Badan Anggaran (Banggar) telah menjalankan fungsi kelembagaan. Namun tentunya harus melihat draft usulan yang disampaikan. Dan memang kami berhak menyampaikan usulan dan pertimbangan ini, Namun itu juga harus dibahas secara bersama,”jelasnya.
Hanya saja terhadap pengakomidiran pokok pokok pikiran tentu akan menjadi perhatian tersendiri untuk diperjuangkan. Agar masuk dalam program pembangunan daerah. Karena ini semua dilakukan untuk kepentingan rakyat. Sebab wajib hukumnya memperjuangkan hak-hak rakyat sebagaimana kami yang duduk di DPRD Gorut. (Adv)