TATIYE.ID (DPRD BONEBOL) – Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Halid Tangahu menilai bahwa perpanjangan masa jabatan 147 Kepala Desa di Bone Bolango merupakan momen penting dalam pemerintahan.
Menurut Halid, perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih bagi Kepala Desa untuk bekerja secara optimal dalam menyelesaikan berbagai program dan pembangunan di desa.
Adapun masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun kini telah diperpanjang menjadi 8 tahun. Hal ini sesuai dengan dengan UU Desa No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, dengan Surat Keterangan (SK) penambahan masa jabatan.
“Seluruhnya diperpanjang sesuai dengan masa jabatannya, sesuai dengan undang – undang terbaru No 3 tahun 2024 tentang desa, itu ada perpanjangan 2 tahun,” ungkap Halid saat diwawancarai usai menghadiri pelantikan Kepala Desa di GOR Oginawa, Suwawa. Rabu (19/06/2024).
Halid menekankan bahwa tambahan waktu 2 tahun ini adalah periode yang cukup lama dan membutuhkan kerja keras dari para Kepala Desa. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab kepala desa meliputi berbagai program yang harus diselesaikan dengan baik.
Oleh karena itu, ia sangat berharap para Kepala Desa dapat menjalankan dan menyelesaikan semua urusan pemerintahan dengan tertib.
“Peran kepala desa sangat krusial sebagai ujung tombak dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Halid.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, ia juga menghimbau kepada para Kepala Desa yang dilantik agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat.