TATIYE.ID (PEMPROV) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo menggelar penilaian kinerja mandiri.
Hal ini Dalam rangka peningkatan Pelayanan Perizinan ditingkat PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten/kota Sebagai tindak lanjut dari amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Adapun alur pelaksanaan penilaian kinerja mandiri tersebut terdiri dari:
- Pelaksanaan sosialisasi dan Workshop Penilaian mulai tanggal 28 – 30 Mei 2024;
- Pengisian Penilaian Mandiri Kegiatan Penilaian Kinerja akan di buka dari 13 Mei – 2 Juni 2024;
- Tanggal 3 – 5 Juni verifikasi data;
- Tanggal 6 – 9 juni Perbaikan data
- Tanggal 10 juni mulai verifikasi dan validasi lapangan untuk pengisian Data Penilian mandiri PTSP dan Penilaian Mandiri PPB Pemerintah Daerah.
PTSP Provinsi Gorontalo telah dilaksanakan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2024. Pada hari Rabu – kamis tanggal 12 – 13 Juni 2024 oleh Tim Penilai surveyor Kementerian Investasi/BKPM
Adapun yang menjadi kriteria penilaian khusus PTSP yakni’
- Kelembagaan
- SDM
- Sarpras
- Oss
- Keluaran
Sementara untuk penilaian pemda PPB yaitu :
- Nilai Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Nilai Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
- Nilai Peningkatan iklim investasi.