TATIYE.ID (KABGOR) – Tim Pemantau Pilkada 2020 dari Karang Taruna Kabupaten Gorontalo, Sofyan Ishak melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh sejumlah pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Selasa (02/12).
Kepada awak media, Sofyan mengungkapkan bahwa dirinya secara resmi atas nama Tim Pemantau Pilkada 2020 telah menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada oleh dua paslon kontestan Pilkada 2020.
“Tadi malam saya secara resmi atas nama Tim Pemantau Pilkada 2020 dari Karang Taruna Kabupaten Gorontalo yang sudah mendaftar dan telah diakreditasi oleh KPU Kabupaten Gorontalo dengan nomor Akreditasi : 688/PP.06-SD/7501/KPU-Kab/XI/2020 telah mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada oleh pasangan calon kontestan Pilkada,†kata Sofyan.
Adapun laporan tersebut, kata Sofyan Ishak, berisi tentang dugaan pelanggaran oleh Paslon nomor 1 Tony-Daryatno terkait pemasangan APK berupa baliho 1 x 1 m yang dipasang di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Gorontalo.
“Baliho ini banyak ditemukan dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan seperti, di pohon, bahu jalan, tiang listrik dan bahkan ada di tempat milik pemerintah. Barang bukti diserahkan berupa foto,†Bebernya.
Laporan kedua, lanjut Sofyan yakni terkait dugaan pelanggaran oleh paslon nomor 4 Rustam-Dicky tentang pernyataan yang menjanjikan akan memberangkatkan kepala desa dan lurah ke Jepang.
“Pernyataan ini disampakkan pada saat debat putaran ketiga yang dilaksanakan KPU Minggu 29 November di Hotel Dumhil Gorontalo. Barang bukti berupa video,†Tukasnya.
Laporan tersebut, kata dia, telah diserahkan oleh Tim Pemantau Pilkada 2020 Karang Taruna Kabupaten Gorontalo dan diterima langsung oleh anggota Bawaslu Fajrin Arsyad didampingi staf Gakumdu.
“Laporan kami diterima oleh anggota Bawaslu Bapak Fajrin Arsyad dan staf Gakumdu Subarkah Komendangi,†tandasnya.