TATIYE.ID (GORUT) – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik ke Polres Gorontalo Utara.
Hal itu berdasarkan laporan awal yang dilakukan oleh salah seorang warga atas dugaan pengancamanan oleh Aleg kepada salah seorang warga tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum beliau akan melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik, setelah melihat dan berdasarkan bukti – bukti yang kami peroleh. Pasalnya disitu setelah kami lihat tidak ada kalimat pengancaman,” jelas Rian Nasaru, Jumat (27/10/2023).
Di tempat yang sama, politisi partai besutan Prabowo Subianto itu saat di konfirmasi beberapa awak media usai melakukan laporan tersebut, membantah terkait seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Karena menurutnya, ia tidak pernah melakukan pengancaman seperti apa yang dituduhkan.
“Semua bukti ada di saya, jadi apa yang mereka tuduhkan kepada itu tidak benar, dikarenakan saya merasa tidak pernah melakukan pengancaman seperti apa yang dituduhkan,” ungkapnya.
Selain itu, Aleg muda Partai Gerindra ini juga menegaskan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.
“Sebenarnya saya tidak ingin menanggapi hal ini, namun ketika mengetahui mereka telah menempuh jalur hukum, maka sayapun tidak akan tinggal diam,” tegasnya.(*)