TATIYE.ID (DEPROV) – Kabar baik datang dari DPRD Provinsi Gorontalo untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Non ASN hingga GTT (Guru Tidak Tetap) yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan kepada PNS dan Non PNS di Provinsi Gorontalo, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam hal ini telah menyediakan 2 program sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi IV, Adnan Entengo usai melaksanakan rapat kerja bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka membahas kepesertaan BPJS ketenagakerjaan pekerja di lingkungan Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada Senin (16/10/2023).
“Salah satu upaya pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberikan perlindungan untuk pekerja PNS dan Non PNS yaitu yang dicover dalam 2 program yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan,” ungkap Adnan.
Berdasarkan hasil rapat, Adnan mengungkap bahwa peserta jaminan sosial tersebut melingkupi seluruh pekerja yang ada di Provinsi Gorontalo. Dirinya juga menambahkan bahwa jaminan ini tidak dipotong dari gaji yang diterima oleh pegawai melainkan berasal dari anggaran Negara.
Politisi PKS itu juga menjelaskan bahwa jaminan atau santunan tersebut akan berlaku dan bisa diklaim ketika yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja ataupun meninggal karena sakit, adapun jumlah uang santunan yang akan diterima bisa mencapai 42 juta.
“Untuk kriteria selama dia datang, kalau DPRD ini karena 24 jam jadi bekerja itu ditanggung, nah kalau PNS keluar dari rumah dan pulang dari tempat kerja ke rumah itu sesuai rute yang biasanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.