Tatiye.id – Fenomena alat peraga menyerupai alat peraga kampanye (APK) partai politik yang sudah terpasang disebagian besar wilayah di Kabupaten Bone Bolango menjadi perbincangan masyarakat luas.
Bawaslu sendiri sebagai lembaga pengawas Pemilu telah menyampaikan surat saran perbaikan kepada partai politik melalui Pengawas Kecamatan yang ada di Kabupaten Bone Bolango untuk tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye sebelum masa kampanye yang memuat unsur ajakan dan mengungkapkan citra diri, identitas, ciri ciri khusus atau karakteristik Partai Politik peserta pemilu.
Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Kecamatan hanya diberikan waktu 3 (tiga) hari sejak saran perbaikan disampaikan ke partai politik peserta Pemilu untuk dilakukan penertiban secara mandiri oleh partai politik peserta Pemilu
Namun, dengan bertambahnya jumlah alat peraga yang terpasangan dari hari ke hari, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango. Dari langkah-langkah yang sudah ditempuh tersebut tidak berdampak pada penertiban secara mandiri oleh partai politik.
Sofyan Djama selaku Ketua Bawaslu Bone Bolango saat dikonfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut dengan tegas menyatakan akan melakukan tindakan sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang undangan dan menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu.
“Jika mengacu pada ketentuan perundang-undangan, spanduk/baliho yang saat ini memuat ajakan dan citra diri Partai Politik dilarang melakukan pemasangan dan penyebarannya sebelum masa
kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69 jo Pasal 79 ayat (4) PKPU 15 Tahun 2023,” tutup Sofyan.