TATIYE.ID (KABGOR) – Dua desa di Kabupaten Gorontalo menjadi kandidat desa percontohan anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Dua desa tersebut adalah Desa Pilohayanga dan Desa Tabongo Timur.
Setelah ditetapkan sebagai kandidat desa percontohan anti korupsi, rencananya KPK akan melakukan kunjungan observasi di dua desa tersebut.
“Kami melakukan audiensi dan memberikan gambaran terkait dengan pelaksanaan kita pada besok hari. Besok itu kami akan melakukan observasi di dua desa. Di desa Pilohayanga dan Tabongo Timur,” ungkap perwakilan KPK RI, Fries Mount diwawancarai usai mengikuti audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Senin (13/2/2023) di ruang madani, kantor Bupati Gorontalo.
Fries menambahkan bahwa di Provinsi Gorontalo sendiri terdapat empat kandidat desa percontohan anti korupsi yang tersebar di tiga kabupaten.
“Kebetulan Kabupaten Gorontalo memiliki dua desa. Di Kabupaten Bone Bolango satu desa, Kabupaten Gorontalo Utara satu desa. Dari empat desa yang kami lakukan observasi ini akan terpilih satu desa yang akan mewakili Provinsi Gorontalo ditingkat Nasional. Tahun ini ada 22 Provinsi yang dijadikan desa anti korupsi,” tandas Fries.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir mengapresiasi apa apa yang dilakukan oleh KPK RI. Ia berharap dari dua kandidat desa percontohan anti korupsi ini salah satunya bakal mewakili Provinsi Gorontalo ke tingkat nasional.
“Kita berharap salah satu yang menjadi wakil Gorontalo ke nasional adalah Kabupaten Gorontalo. Karena ini menjadi percontohan untuk desa desa yang lain di Kabupaten Gorontalo,” kata Roni.