• Latest
  • Trending
Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Akan Menggugat Melalui MK

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Akan Menggugat Melalui MK

9 Desember 2022
Hasil Rapat Pansus Dua Pekan: DPRD Dukung Perampingan OPD, tapi Tidak Sepenuhnya Ikuti Usulan Pemda

Hasil Rapat Pansus Dua Pekan: DPRD Dukung Perampingan OPD, tapi Tidak Sepenuhnya Ikuti Usulan Pemda

10 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Wali Kota Baubau, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Wali Kota Baubau, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

10 Maret 2026
IIPG Kabupaten Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi 150 Paket Takjil

IIPG Kabupaten Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi 150 Paket Takjil

10 Maret 2026
Pemkab Luncurkan Program GENTING dan LEBEGACOR, Apa Itu?

Pemkab Luncurkan Program GENTING dan LEBEGACOR, Apa Itu?

10 Maret 2026
DPRD Gorontalo Gelar Paripurna LKPJ 2025, Dipimpin Ketua Deprov

DPRD Gorontalo Gelar Paripurna LKPJ 2025, Dipimpin Ketua Deprov

10 Maret 2026
Langkah Cepat Rs Zus Tanggapi Keluhan Warga Tentang Tumpukan Sampah

Langkah Cepat Rs Zus Tanggapi Keluhan Warga Tentang Tumpukan Sampah

10 Maret 2026
Sekda Gorontalo Akui Status Aset di UMGo Belum Jelas: Itu Belum Kami Serahkan

Sekda Gorontalo Akui Status Aset di UMGo Belum Jelas: Itu Belum Kami Serahkan

9 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Aktifikan Satgas Ramdhan dan Idulfitri

Pertamina Patra Niaga Aktifikan Satgas Ramdhan dan Idulfitri

9 Maret 2026
RSUD Zus Hadirkan Pelayanan Dokter Spesialis Senin, 9 Maret 2026

RSUD Zus Hadirkan Pelayanan Dokter Spesialis Senin, 9 Maret 2026

9 Maret 2026
Didukung Anggaran Sektor Pertanian, Pohuwato Prioritaskan Kedaulatan Pangan

Didukung Anggaran Sektor Pertanian, Pohuwato Prioritaskan Kedaulatan Pangan

9 Maret 2026
Pemda Pohuwato dan Burung Indonesia Teken MoU Pengelolaan Bentang Alam Berkelanjutan

Pemda Pohuwato dan Burung Indonesia Teken MoU Pengelolaan Bentang Alam Berkelanjutan

9 Maret 2026
Ramsi Sondakh Minta Pemda Tegur UMGo, Hentikan Pembangunan Sebelum Status Lahan Jelas

Ramsi Sondakh Minta Pemda Tegur UMGo, Hentikan Pembangunan Sebelum Status Lahan Jelas

8 Maret 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Advetorial

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Akan Menggugat Melalui MK

by Febriyanto Mahmud
9 Desember 2022
in Advetorial, Gorontalo

Tatiye.id (JAKARTA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masayarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers, untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya, pasal-pasal yang krusial itu, direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU no 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

  • Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

  • Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

  • Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

  • Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  • Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

  • Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

  • Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

  • Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  • Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  • Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8. Penerbitan dan pencetakan

  • Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Share198SendShare

BeritaTerkait

Hasil Rapat Pansus Dua Pekan: DPRD Dukung Perampingan OPD, tapi Tidak Sepenuhnya Ikuti Usulan Pemda
Kab. Gorontalo

Hasil Rapat Pansus Dua Pekan: DPRD Dukung Perampingan OPD, tapi Tidak Sepenuhnya Ikuti Usulan Pemda

10 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Wali Kota Baubau, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri
Advetorial

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Wali Kota Baubau, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

10 Maret 2026
IIPG Kabupaten Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi 150 Paket Takjil
Advetorial

IIPG Kabupaten Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi 150 Paket Takjil

10 Maret 2026
Pemkab Luncurkan Program GENTING dan LEBEGACOR, Apa Itu?
Kab. Gorontalo

Pemkab Luncurkan Program GENTING dan LEBEGACOR, Apa Itu?

10 Maret 2026
Sekda Gorontalo Akui Status Aset di UMGo Belum Jelas: Itu Belum Kami Serahkan
Kab. Gorontalo

Sekda Gorontalo Akui Status Aset di UMGo Belum Jelas: Itu Belum Kami Serahkan

9 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Aktifikan Satgas Ramdhan dan Idulfitri
Advetorial

Pertamina Patra Niaga Aktifikan Satgas Ramdhan dan Idulfitri

9 Maret 2026

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Sekda Gorontalo Akui Status Aset di UMGo Belum Jelas: Itu Belum Kami Serahkan
Kab. Gorontalo

Sekda Gorontalo Akui Status Aset di UMGo Belum Jelas: Itu Belum Kami Serahkan

by Isal Buhungo
9 Maret 2026
0

TATIYE.ID (KABGOR) – Permintaan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ramsi Sondakh, agar Pemerintah Daerah menegur Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) untuk menghentikan...

Hasil Rapat Pansus Dua Pekan: DPRD Dukung Perampingan OPD, tapi Tidak Sepenuhnya Ikuti Usulan Pemda

Hasil Rapat Pansus Dua Pekan: DPRD Dukung Perampingan OPD, tapi Tidak Sepenuhnya Ikuti Usulan Pemda

10 Maret 2026
IIPG Kabupaten Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi 150 Paket Takjil

IIPG Kabupaten Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi 150 Paket Takjil

10 Maret 2026

23 Januari Wiranti Akan Tampil Perdana di Indosiar, Untuk Mendukung Caranya Gampang (Looh)….

21 Januari 2020
Pemkab Luncurkan Program GENTING dan LEBEGACOR, Apa Itu?

Pemkab Luncurkan Program GENTING dan LEBEGACOR, Apa Itu?

10 Maret 2026
Ramsi Sondakh Minta Pemda Tegur UMGo, Hentikan Pembangunan Sebelum Status Lahan Jelas

Ramsi Sondakh Minta Pemda Tegur UMGo, Hentikan Pembangunan Sebelum Status Lahan Jelas

8 Maret 2026
Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

21 April 2025

Terbaru

Hasil Rapat Pansus Dua Pekan: DPRD Dukung Perampingan OPD, tapi Tidak Sepenuhnya Ikuti Usulan Pemda

Hasil Rapat Pansus Dua Pekan: DPRD Dukung Perampingan OPD, tapi Tidak Sepenuhnya Ikuti Usulan Pemda

10 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Wali Kota Baubau, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Wali Kota Baubau, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri

10 Maret 2026
IIPG Kabupaten Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi 150 Paket Takjil

IIPG Kabupaten Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi 150 Paket Takjil

10 Maret 2026
Pemkab Luncurkan Program GENTING dan LEBEGACOR, Apa Itu?

Pemkab Luncurkan Program GENTING dan LEBEGACOR, Apa Itu?

10 Maret 2026
DPRD Gorontalo Gelar Paripurna LKPJ 2025, Dipimpin Ketua Deprov

DPRD Gorontalo Gelar Paripurna LKPJ 2025, Dipimpin Ketua Deprov

10 Maret 2026

Populer

  • Ramsi Sondakh Minta Pemda Tegur UMGo, Hentikan Pembangunan Sebelum Status Lahan Jelas

    Ramsi Sondakh Minta Pemda Tegur UMGo, Hentikan Pembangunan Sebelum Status Lahan Jelas

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Sekda Gorontalo Akui Status Aset di UMGo Belum Jelas: Itu Belum Kami Serahkan

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Hasil Rapat Pansus Dua Pekan: DPRD Dukung Perampingan OPD, tapi Tidak Sepenuhnya Ikuti Usulan Pemda

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Okage by Hantaleya, Sensasi Kuliner Nusantara Berbalut Nuansa Jepang Hadir di Pusat Kota Limboto

    513 shares
    Share 205 Tweet 128
  • IIPG Kabupaten Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi 150 Paket Takjil

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • 23 Januari Wiranti Akan Tampil Perdana di Indosiar, Untuk Mendukung Caranya Gampang (Looh)….

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Setelah LKPI, CER Indonesia Juga Prediksi TU-MT Menangi Pilgub Gorontalo

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Ramadan hingga Idulfitri

    498 shares
    Share 199 Tweet 125
  • Tok! Pemkab Gorut Segera Cairkan TPP Dan THR ASN

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Gempar! Video ‘Kuda-kudaan’ Antara Oknum Guru dan Murid di Kabupaten Gorontalo

    2573 shares
    Share 1029 Tweet 643
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.