Tatiye.id (Bone Bolango) — Setelah sekian lama dikejar, akhirnya Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan pembahasan terkait dengan finalisasi ranperda pajak dan retribusi daerah, Kamis (22/09).
“Alhamdulillah tadi ini kami (Bapemperda) telah melakukan pembahasan bersama badan keuangan dan bagian hukum terkait finalisasi ranperda pajak dan retribusi,“ ujar ketua Bapemperda Syamsu Botutihe.
Ranperda pajak dan retribusi tersebut, menurut Syamsu harus segera difinalisasi. Sebab, dari target enam ranperda yang akan lebih dulu disahkan pihaknya. Saat ini, hanya tinggal tersisa ranperda itu saja yang belum dirampungkan.
Diketahui, bahwa ranperda tersebut merupakan satu-satunya ranperda paling krusial yang terus menerus dibahas secara berlanjut.
Alasannya, karena ranperda itu perlu dimatangkan supaya nantinya akan menjadi upaya tindaklanjut dari UU HKPD yang seiring dengan adanya UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 Nov 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah.
Kedua UU itulah berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga sesegera mungkin daerah melakukan penyesuaian agar terwujudnya kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah.
Melalui ranperda ini juga, dianggap menjadi momentum bersama untuk mengevaluasi semua jenis pajak dan retribusi supaya kedepan perda yang dihasilkan lebih produktif, efektif dan maksimal sehingga dapat menyiasati beberapa jenis retribusi yang sudah dihilangkan.