Tatiye.id- Sebanyak 19 warga yang telah melapor secara mandiri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango terkait pencatutan nama mereka dan terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Pelaporan tersebut dilakukan oleh masyarakat karena merasa tidak pernah mendaftar atau mengajukan diri untuk menjadi anggota parpol.
Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim kepada awak media menjelaskan bahwa sejak dimulai pada 2 Agustus hingga 11 September 2022 pihaknya telah menerima laporan dugaan pencatutan nama yang dilakukan oleh partai calon peserta Pemilu
“ Para pelapor mengaku tidak pernah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota partai, Olehnya merasa namanya dicatut mereka datang secara mandiri” ujar Adnan Berahim dalam pembukaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Minggu (18/9) di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo.
Dirinyapun mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat mengecek status keanggotaan pada Sipol pada info pemilu KPU RI. Terutama mereka yang status pekerjaannya tidak membolehkan menjadi anggota parpol sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“ Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mengecek status keanggotaan parpol pada sipol. Pengecekan dapat dilakukan dengan pengecekan Nomor Induk Kependudukan, dengan link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” imbau Adnan yang didampingi anggota KPU Bone Bolango
Bagi mereka yang merasa namanya dicatut KPU telah menyediakan layanan helpdesk untuk menyampaikan laporan https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Selain itu pelaporan bisa disampaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten/kota. Saat ini Bawaslu Bone Bolango telah membuka posko layanan untuk pengaduan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut menjadi anggota parpol.