TATIYE.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango sepakat menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (01/08/2022) kemarin.
“Materinya cukup luas dan kompleks olehnya meskipun kami DPRD dan eksekutief mengerjar secara maraton, setiap hari, dari pagi, siang dan malam pembahasan terkait Perda Omnibuslaw ini belum bisa kami selesaikan secepatnya perlu konsultasi, koordinasi dan konsolidasi keberbagai pihak baik horizontal, vertikal, dan diagonal sehingga perda yang dihasilkan berkualitas, efesien dan efektif,” ujar Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Zainudin Pedro Bau.
Ia mengatakan penundaan tersebut disepakati dalam rapat pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dengan pihak eksekutif.
“Kami DPRD telah menyepakati agar rapat pembahasan tersebut ditunda,” ucapanya.
Lebih lanjut politisi dari Partai Golkar tersebut menerangkan bahwa pembahasan ranperda dengan pola omnibuslaw adalah sesuatu hal yang baru, hal ini sebagai konsekuensi dari dikeluarkannya UU No 1/ 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan yang sangat mendasar kedua UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah yaitu Perda untuk disesuaikan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaanya.
“Ini merupakan pertama kalinya kami membahas ranperda dengan pola omnibus law seperti Undang-undang cipta kerja. Maka diperlukan konsentrasi, pendalaman dan pengkajian yang komperhensif ini ada puluhan Perda yang terdampak yang harus dicabut dan disesuaikan dan digabung kedalam satu Perda aja yaitu Perda Pajak dan Retribusi daerah,” ujar politisi Golkar ini