Tatiye. Id – Polda Gorontalo Saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Brigpol YS dengan korban saat ini 3 (tiga) orang. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam keterangannya kepada awak media.
“ Memang benar saat ini Polda Gorontalo sedang tangani kasua dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap tiga orang anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Bripol YS angota Polsek Tolangohula,” Kata Wahyu.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo pada hari Minggu malam(10 /7/2022).
“Adanya laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Bapak Kapolda dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk segera proses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya, dan Senin (11/7/2022) Pelaku Brigpol YS diamankan oleh Propam guna pemeriksaan pelanggaran kode etik dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (ditahan) Propam bersamaan dengan itu Proses penyidikan pidana umumnya juga berjalan, selanjutnya hari Selasa (12/7/2022) penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai Tersangka,” Terang Wahyu.
Wahyu katakan bahwa Kapolda Gorontalo tidak akan mentolerir atas perbuatan tidak beradab atau amoral yang dilakukan Brigpol YS .
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat propinsi Gorontalo atas kejadian ini, yang jelas apa yg dilakukan oleh Oknum Brigpol YS telah melanggar nilai nilai etika kepolisian dan Bapak Kapolda secara tegas akan berikan sanksi yang paling berat, terhadap Oknum Brigpol YS akan diberikan 2 ( dua) sanksi yaitu Kode Etik dan Sanksi Pidana Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan anak,” Jelasnya.
Dengan adanya Peraturan Kepolisian yang baru nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kede Etik Polri, apa yang dilakukan oleh Oknum Brigpol YS termasuk kategori pelanggaran berat.
“ Perbuatan Oknum Brigpol YS dapat dikategorikan pelanggaran berat, sehingga dapat diproses kode etik dengan sanksi terberat yakni PTDH melalui mekanisme sidang komisi kode etik tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkraht) dan selain itu proses penyidikan tindak pidananya juga jalan,” Imbuh Wahyu.