TATIYE.ID (BOALEMO) – Bupati Boalemo, Anas Jusuf menerima aduan dari salah seorang istri oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan poligami dengan pegawai non-PNS di lingkungan Pemkab Boalemo, Senin (16/05/2022).
Istri dari oknum ASN yang tidak mau disebut namanya itu, meminta kepada Bupati Boalemo, agar melakukan pemecatan kepada kedua oknum sebagai abdi negara apabila sudah melakukan perkawinan tanpa izin.
Menanggapi hal itu, Bupati Boalemo, Anas Jusuf mengatakan bahwa akan memproses apabila ada bukti-bukti yang menunjukkan kedua oknum itu sudah benar-benar melakukan perkawinan tanpa ijin.
“Apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) akan melakukan poligami harus memperoleh izin lebih dahulu dari atasan dan izin dari istri,” jelasnya.
Aturan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Peraturan tersebut juga mengatur ketentuan bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu.
Olehnya, Bupati Boalemo berharap kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boalemo, agar memberikan contoh yang baik dalam menjalin hubungan rumah tangga, yang Sakinah Mawaddah Warahmah, bagi masyarakat pada umumnya.