TATIYE.ID (GORONTALO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bergerak cepat dalam menindak lanjuti penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Gorontalo pada tanggal 4 Juni 2020.
Melalui Video Konferensi dengan Inspektorat, Asisten III Setda dan Kepala Badan Keuangan, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, mengungkapkan dalam pembahasan, pihaknya meminta kepada pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti terkait hasil pemeriksaan BPK RI Gorontalo, selang kurun waktu 60 hari kedepan atau sampai 4 September 2020.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tindak lanjut terhadap hal itu, khususnya untuk kepatuhan terhadap peraturan perundangan diberi waktu kurang lebih 60 hari ke depan,†ungkap Aw Thalib kepada para awak media.
Politisi Partai PPP Gorontalo tersebut juga menambahkan, pihaknya sangat berharap selama 60 hari ini, pihak eksekutif dalam menindaklanjuti ini dapat membuat strategi yang dapat memaksimalkan hal tersebut, sehingga dapat mencapai hasil 75%.
“Pertama menyangkut deposito atau bunga, kemudian yang ke dua adalah kelebihan pembayaran, yang ke tiga menyangkut aset yang menyangkut kontrak kerja, kemudia hal yang lain yang terkait dengan pengadministrasian itu yang terkait dengan sistem Pengendalian internal (SPI),†tambahnya.
Untuk itu, kata AW hal ini dapat segera ditindak lanjut, sehingga pencapaian atas Wacana Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) itu optimis dapat dicapai kembali pada tahun 2021. (*)
Pewarta : Muh Yasin














