
TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR-RI, Wali Kota Gorontalo Marten Taha bersama Dewan Pengawas dan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menyuarakan berbagai usulan termasuk terkait dana kelurahan yang sudah tidak lagi dikucurkan.
Dihadapan anggota dewan yang terhormat di gedung nusantara II DPR-RI, Marten Taha mempertayakan sekaligus berharap dana kelurahan bisa kembali dikucurkan. Dimana sekitar tahun 2018 -2019 Pemerintah Kota Gorontalo sempat sekali menerima suntikan dana kelurahan, hanya saja dana tersebut, tidak seperti dana desa yang berdasarkan sesuai ketentuan dalam undang-undang (UU).
“Rata-rata setiap kelurahan hanya mendapatkan Rp 375 juta dan untuk 50 kelurahan di Kota Gorontalo total hanya mendapat Rp 18,2 Miliar. Hal ini tidak seperti dana desa yang berdasarkan ketentuan yang di atur dalam UU,” kata Marten Taha, Rabu (06/04/2022).
Sayangnya, kucuran dana kelurahan tersebut di tahun berikutnya sudah tidak ada lagi. Sehingganya melalui RDPU bersama DPR-RI, Marten dan APEKSI berharap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ini dapat menjadi dasar sehingga terkait dana kelurahan ini dapat masuk di dalam subtansi UU tersebut.
“Tidak perlu ada satu undang-undang lagi seperti UU Desa, tapi paling tidak ada 1 pasal, yang nanti mengatakan bahwa ada dana kelurahan, sehingga bisa berdampak pada bertambahnya jumlah anggaran dalam pelaksanaan pembangunan ini,” jelas Marten. (*)
















