
TATIYE.ID (PEMKOT) – Optimalisasi program kerja sesuai target yang diharapkan pemerintah daerah seperti yang ditekankan Walikota Gorontalo Marten Taha pada rapat koordinasi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan awal pekan kemarin langsung disambut dengan sigap Bidang Aset, Badan Keuangan (BK) Kota Gorontalo.
Setelah sebelumnya telah melakukan inventarisasi 40 unit kendaraan dinas baik bermesin dan tidak bermesin di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Rencananya di pekan ketiga bulan Januari 2022 bidang Aset BK akan menggelar apel kendaraan berskala besar mencakup semua kendaraan dinas di semua OPD lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Benar memang akan ada apel kendaraan berskala besar yang rencananya untuk pelaksanaan itu kemungkinan di Minggu ketiga bulan Januari,” kata Kabid Aset, BK, Jeck Helingo saat dikonfirmasi tatiye.id, Rabu (5/01/2022).
Jeck Helingo juga menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan apel kendaraan secara internal sebagai langkah awal Badan Keuangan Kota Gorontalo menertibkan kendaraan-kendaraan dinas, baik yang tidak layak pakai maupun yang masih bisa.
“Sasaran dan target apel kendaraan sendiri untuk mengidentifikasi ranmor yang digunakan pada tiap-tiap OPD, juga untuk mengetahui seberapa banyak ranmor yang berada dalam kondisi baik maupun rusak berat,” jelas sosok yang hampir sepuluh tahun menangani aset daerah tersebut.
Kabid Aset BK juga menyarankan untuk kendaraan dinas yang pemeliharaannya dinilai tinggi atau berat sebaiknya dilakukan penjualan.
“Ranmor yang beban pemeliharaan lebih tinggi disarankan untuk dilakukan penjualan, sehingga tidak menjadi beban bagi OPD itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan (Kaban) Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto dalam penyampaiannya terkait dengan pindah tangan kendaraan dinas menegaskan, jika ada pinjaman berdasarkan mekanisme didalam peraturan permendagri nomor 19 dimana ada pinjaman oleh pihak-pihak tertentu, yang terpenting adalah barang-barang tersebut terjaga dengan baik.
“pada dasarnya kami mengacu pada permendagri nomor 19. Jika ada ranmor yang kemudian tidak dikembalikan pihak lain, tentunya kami akan melakukan penegakkan dalam bentuk teguran, jika tidak ada respon tentunya kita akan menggunakan penarikan, ” tegas Nuryanto.
Lanjut Nuryanto, berdasarkan Permendagri tersebut tentu pihaknya juga akan mengevaluasi pemanfaatan kendaraan dinas di Kota Gorontalo.
“Surat petunjuk Permendagri, dimana pengguna tersebut adalah para PNS, yang memang mempunyai hak untuk pemanfaatan fasilitas kendaraan dinas. Harapannya, pemegang kendaraan dinas bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dengan sebaik-baiknya,” harapnya.(*)




















