TATIYE.ID (GORONTALO) – Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo dan juga selaku Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Gorontalo, Sumarwoto, Senin (13/4) mendatangi Polda Gorontalo.
Kedatangan Sumarwoto yang didampingi Kuasa Hukum Pemprov, Suslianto, dengan maksud menyampaikan pengaduan terkait dengan adanya suatu peristiwa hukum yang saat ini terjadi.
Adapun peristiwa hukum yang diajukan di Polda Gorontalo yaitu terkait dengan adanya penyebaran berita bohong yang saat ini telah beredar di media sosial, baik melalui media sosial Facebook dan media sosial WaatsApp.
Dimana isi dari berita tersebut adalah seakan-akan penanganan terhadap beberapa warga gorontalo yang telah berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) yang saat ini tengah dilakukan isolasi di Asrama Haji Gorontalo tidak terlayani dengan baik. Dalam hal tidak difasilitasi tempat yang layak, tidak disediakan makanan dan minuman yang bergizi serta tidak ada dokter atau medis di tempat tersebut.
“Padahal apa yang diberitakan oleh beberapa oknum tersebut tidak benar atau tidak sesuai fakta. Sehingga kami menganggap bahwa perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut adalah adalah merupakan perbuatan atau dugaan tindak pidana Fitnah yang bisa meresahkan masyarakat,” ujar Suslianto.
Oknum-oknum yang telah kami adukan di Polda Gorontalo adalah berinisial RHN dan berinisial AH..
Adapun pengaduan ini telah diterima oleh pihak Penyidik Direskrimsus Polda Gorontalo dan akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini Sumarwoto selaku Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Provinsi Gorontalo akan dimintai keterangan awal oleh pihak penyidik selaku pihak yang mengajukan pengaduan tersebut. (*)


















