
TATIYE.ID (POLITIK) – Rapat Pimpinan Harian (Pinhar) Tim 5 atau tim investigasi terkait tidak hadirnya Fraksi Golkar Kabupaten Gorontalo (Kabgor) pada sidang Paripurna Pembahasan APBD 2022 Kabgor, di deadlock atau mengalami jalan buntu, Selasa (14/12/2021).
Pasalnya pada Rapat yang menghasilkan dua kesimpulan tersebut berlangsung alot, kesimpulan pertama yaitu, kesimpulan dari hasil tim investigasi, dan yang kedua yaitu, pemberian sangsi terhadap ketua Fraksi Golkar DPRD Kabgor, Iskandar Mangopa.
Usai rapat Irwan Dai, selaku pimpinan harian yang menggantikan ketua DPD II Golkar untuk memimpin rapat mengatakan, setelah kita cermati hasil investigasi ini, kita telah menemukan bukti bahwa ada pelanggaran komunikasi yang telah dilakukan oleh ketua fraksi.
“Jadi hasil dari tim 5 ini sudah memberikan bukti nyata bahwa ada pelanggaran yang telah dilakukan,” ungkap Irwan Dai selaku Pimpinan harian Partai Golkar Kabgor.
Pada kesimpulan yang ke dua untuk pemberian sangsi, Pinhar tidak bisa mengambil keputusan dan menyebabkan rapat pinhar, tim lima atau tim investigasi di tunda tampa batas waktu.

“Pada pemberian sangsi ini yang deadlock, tidak ada kesimpulan karena sebagian meminta untuk yang bersangkutan pak Iskandar mangopa diberhentikan dari jabatan anggota DPRD atau di PAW, dan sebagian meminta untuk diberhentikan sebagai ketua fraksi,” jelas Irwan Dai.
Senada dengan Irwan Dai, Husin Panigoro selaku ketua tim 5 atau tim investigasi mengatakan hal tersebut.
“Ya jadi rapat hari ini di deadlock terkait untuk pemberian sangsi, ada 2 orang yang setuju untuk dilakukan PAW, dan 2 orang tidak setuju, dan 1 abstain,” ungkap Husin.
Selanjutnya hasil rapat ini akan diserahkan langsung Ketua Harian Irwan Dai kepada pimpinan DPD II Golkar Hendra Hemeto. (*)



















