TATIYE.ID (KABGOR) – Demi mencegah wabah virus Corona Desease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Gorontalo (Kabgor) keluarkan maklumat tentang jam malam bagi warga Kabupaten Gorontalo, Jumat (3/4/2020). Pasalnya, terus bertambahnya jumlah masyarakat Gorontalo yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP), menjadi alasan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengeluarkan maklumat penerapan jam malam tersebut.
Informasi yang diperoleh tatiye.id, penerapan jam malam tersebut, berupa pembatasan aktivitas masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo, mulai jam 22.00 wita hingga 04.30 wita. Kebijakan ini tertuang dalam maklumat Bupati Gorontalo yang diberlakukan mulai tanggal 4 April 2020 hingga 24 Mei 2020.
Lima poin yang tertuang dalam maklumat tersebut, untuk disampaikan kepada masyarakat antara lain, aktivitas di jam malam yang boleh dilakukan adalah, pelayanan medik, layanan kesehatan dan kegiatan distribusi pangan untuk kepentingan masyarakat.
Polisi Pamong Praja, diperintahkan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penerapan jam malam. (*)



















