TATIYE.ID (KABGOR) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membenarkan adanya pemungutan biaya dari sewa dego-dego di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Gorontalo. Namun ternyata pemungutan tersebut tidak masuk sebagai Pendapatan Aset Daerah (PAD).
“Untuk dego-dego, memang di setiap pasar ada yang memiliki dego-dego kemudian disewakan pada pedagang, kemarin setelah kita evaluasi ternyata ada pungutan-pungutan, dan pungutan itu untuk dego-dego,” tutur Kepala Dinas Perindag Gusti Tomayahu saat diwawancarai oleh tatiye.id, Kamis (2/4) diruang kerjanya.
Lebih lanjut Gusti menjelaskan. “jadi setalah retribusi di pungut, ada yang punya dego-dego memungut sewa dego-dego ini kesetiap pedagang,” jelasnya.
Kadis Perindag mengatakan sudah mengundang mereka yang nempunyai dego-dego tersebut dan Dinas pun sudah mensosialisasikan bahwa pasar ini adalah aset daerah dan pemasukannya wajib untuk daerah.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan para pemilik dego-dego dan mereka sepakat dengan pengaturan sewa dego-dego, dan itu akan dibuat regulasi yang disesuaikan dengan penetapan retribusi,” Ujar Gusti
Gusti Tomayahu menambahkan, untuk pungutan dego-dego bukan hanya di pasar Limboto saja, melainkan diseluruh pasar yang ada di Kabupaten Gorontalo. Sebelum AP salah satu pedagang di pasar Limboto mengeluh dengan biaya dego-dego yang tidak ada kejelasannya untuk PAD.
“Pemungutan biaya dego-dego bukan hanya di pasar Limboto saja, semua pasar di Kabupaten Gorontalo ada hal seperti ini. Bahkan ada desa yang di danai lewat dana desa menempatkan dego-degonya di pasar,” tandasnya. (*)
Pewarta : Khalid Moomin


















