TATIYE.ID (POHUWATO) – Menanggapi Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 terkait penundaan tahapan Pilkada berdasarkan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO terkait COVID-19 sebagai pandemi global.Selasa (31/03/2020)
Amin Haras, salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Pilkada Kabupaten Pohuwato mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Ketua KPU RI dalam mencegah penyebaran Covid -19 dengan melakukan penundaan tahapan Pilkada.
“Kita ikut aturan, kondisi saat ini juga tidak memungkinkan untuk melanjutkan tahapan Pilkada”. jelas Amin Haras
Setelah ditanya apakah langkah yang diambil oleh KPU RI dalam melakukan penundaan tahapan Pilkada tidak merugikan pihaknya yang saat ini telah melalui beberapa tahapan.
Ia menjawab, penundaan tahapan Pilkada oleh KPU RI tidak merugikan pihaknya sebagai Bapaslon, selama tidak menggugurkan tahapan yang telah dilalui sebelum adanya SE penundaan oleh KPU RI.


















