TATIYE.ID (KABGOR) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo bersama Pemerintah Daerah (Pemda) mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang paripurna, Senin (25/10/2021).
Ranperda tersebut diantaranya, kawasan tanpa rokokok, penanggulangan HIV/AIDS dan pelayananan publik.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan, ketiga Ranperda ini telah melalui proses pembahasan pada tahapan tingkat I dan pembahasan oleh pemerintah provinsi.
“Alhamdulillah, minggu kemarin ketiga Ranperda ini telah selesai dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Gorontalo dan telah disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD Kabgor,” jelas Syam saat memimpin paripurna.
Sementara itu Nelson Pomalingo usai sidang berlangsung, pada awak media dirinya mengatakan terimaksih kepada DPRD atas kerja mereka yang tak mengenal waktu.
“Bisa dibayangkan kerja malam hari, tadi saja pembacaanya lama, apalagi pembahasannya, dari hati yang paling dalam saya ucapkan terimakasih,” ungkap Nelson.
Lebih lanjut Nelson mengatakan, tiga Ranperda tersebut baik untuk kita, Diamana dua usulan dari Pemda dan satu usulan dari DPRD sendiri
“Yang menarik pelayana publik, yang diusulkan oleh pihak DPRD, saya melihat saya diberikan senjata dari para anggota dewan, selaku kepala daerah untuk melakukan pembenahan Pelayanan publik dan itu bagi saya bagus,” tandas Nelson.