TATIYE.ID (KABGOR) – Muak sering dibohongi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo muak dan bosan melihat manager human resources development (HRD) PT. Royal Coconut, Senin (25/10/2021).
Hal tersebut menjadi sebuah tamparan keras bagi semua perusahaan, hilangnya kepercayaan buruh, sama halnya dengan membakar perusahaan itu sendiri.
Namun saat dimediasi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kabupaten Gorontalo lewat Komisi Gabungan, pihak Direktur PT. Royal Coconut tidah hadir juga.
“Karena ini menyakut masa depan perusahaan dan buruh. Tidak hadirnya direktur perusahan merupakan tamparan buat DPRD, karena mereka tidak menghormati DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tutur Taufik.
Lebih lanjut taufik mengatakan, rapat RDP ini adalah untuk menemukan kesimpulan, yang hadir malah HRD yang mengambil keputusan saja tidak bisa, yang ada hanya membuang waktu kita saja.
“Sering obral janji namun tidak bisa ditepati, Kami (buruh) sudah tidak mau lagi mendengar HRD dari perusahaan ini, melihat saja kami sudah jengkel,” tegas Taufik Buhungo selaku perwakilan FSPMI Provinsi Gorontalo.
Tidak hanya kecewa dengan pihak HRD perusahaan, Taufik yang mewakili FSPMI mengungkapkan kekecewan pun terhadapat mediator dari pihak Disnakertrans Kabgor yang sudah terlalu dekat dengan pihak perusahaan.
“Dalam benak kami (buruh) bagaimana kami akan percaya dengan mediator dari dinas, semntara beliau sudah dekat sekali dengan pihak perusahaan. Jadi kami meminta pada kepala dinas untuk mengeluarkan Pak Antonius dari jabatan sebagai mediator,” tegas Taufik.
Sladauri Kinga seleku ketua rapat gabungan dengan tegas menunda rapat dengar pendapat terkait permintaan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo kepada PT. Royal Coconut dengan alasan ketidak hadiran Direktur perusahaan.
“Penundaannya karena perwakilan dari perusahaan tidak bisa menggambil keputusan, sementara tujuan dari RPD adalah mencari solusi. Bagaimana kita bisa mendapatkan selusi sementara yang hadir tidak bisa mengambil keputusan,” jelas Sladauri.