Tatiye.id (GORUT) – Dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang beberapa waktu lalu diusulkan oleh Pemkab Gorut telah disetujui oleh PT SMI.
Pihak Pengelola program menyetujui hanya sebesar Rp 193 miliar, Dari pengajuan awal sebesar Rp 200 miliar
Sedikitnya ada 28 item pekerjaan yang telah direncanakan, masing-masing 23 item pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan 5 item pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainal Umar Sidiki (ZUS).
“Tentu dana PEN ini adalah bagian dari penguatan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, sehingga sifatnya bisa dikatakan emergency. Ketika sudah digelontorkan dalam situasi emergency kemudian ada yang menyelewengkan, itu termasuk extraordinary crime. Artinya kejahatan yang luas biasa,” tegas Suleman.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kata Suleman Lakoro, pemerintah daerah sudah mengatur berbagai persiapan agar dana tersebut bisa digunakan sesuai dengan peruntukkannya.