TATIYE.ID (GORONTALO) – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi Negeri maupun Swasta terkait Proses Belajar Mengajar (PBM) apakah diliburkan atau tidak.
Hal tersebut guna menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 terkait pencegahan virus corona atau covid-19.
“Silakan perguruan tinggi mengambil keputusan dari surat edaran Mendikbud terkait proses belajar mengajar,†ucap Rusli, dalam rapat pengkajian proses belajar mengajar bersama 23 instansi terkait, di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (19/3/2020).
Rusli juga mengatakan, proses belajar mengajar di perguruan tinggi, tidak berada di bawah naungan Gubernur, Bupati maupun Walikota. Olehnya, semua keputusan pembelajaran di universitas, sudah sepantasnya berada di bawah instruksi pimpinan perguruan tinggi.
Sedangkan untuk keputusan libur sekolah di jenjang SMA sederajat, Rusli akan putuskan paling lambat pada besok hari dengan mengkaji dan meminta masukan dari instansi terkait. (*)






















