Tatiye.id (GORUT) – Rencana 608 objek tanah untuk masyarakat Gorontalo Utara akan dibebaskan melalui faktualisasi lapangan oleh Panitia Pertimbangan Land Reform (PPL).
Faktualisasi lapangan menjadi cara untuk membuktikan bahwa objek-objek tanah tersebut bukan tanah sengketa.
“Nanti kita lakukan pengecekan di lapangan, jangan sampai tanah itu dimiliki oleh dua orang, atau dalam artian sedang bersengketa, jadi orang yang mengajukan objek tanah untuk disertifikatkan harus kita teliti soal keabsahannya atas tanah itu, bukan pada dasar hukum tapi pendekatan yang lain,” ungkap Bupati Indra Yasin pada rapat PPL tahap III yang dilaksanakan di Gedung Gerbang Mas, Senin (11/10/2021).
Pemerintah Gorontalo Utara akan memastikan setiap tanah yang diajukan dalam program Land Reform itu benar-benar tepat sasaran.
“Petugas BPN dan Camat dan Kades yang akan turun, mengecek batas tanah luas pastinya apakah sesuai dengan pengajuan, jangan sampai di lapangan bertabrakan lahanya,” jelas Indra.