Tatiye.id (GORUT) – Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seorang Penjabat Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan kewenanganya masih terbatas.
Hal itu disampaikan oleh Suleman Lakoro yang beberapa saat lalu dilantik oleh Bupati Gorut sebagai Pj Sekretaris Daerah.
Bupati melantik Pj Sekda Gorut berdasarkan SK Gubernur nomor 800/BKD/IX/03/2280/2021 yang dilaksanakan di aula Tinepo kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin (11/10/2021)
“Dalam pelaksanaan administrasi daerah, sesuai arahan Bupati Gorontalo Utara yang bersifat administrasi itu harus ada koordinasi sekda meskipun kewenagan seorang penjabat sekda masih terbatas oleh regulasi yang ada,” ujar Suleman usai pelantikan.
Dirinya menuturkan terkait naskah dinas ataupun administrasi yang bersifat rahasia akan mulai ditertibkan, dalam penyelenggaraan pemerintahan penjabat sekda juga memerlukan bantuan dari pimpinan OPD.
“Ini butuh kerja sama kita semua karena sekretaris daerah itu cuman satu orang oleh karena itu mungkin k edepan ini, kami akan melakukan rapat perdana bersama seluruh pimpinan OPD untuk menertibkan administrasi yang bersifat rahasia,” pungkasnya.