TATIYE.ID (BOLMUT) – Dua warga Gorontalo yang melakukan usaha Kampasing (kampas) minuman susu beruang (Bear Brand), dari Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menuju Gorontalo diduga alami Pungutan Liara (Pungli) di Polsek Bolangitan, Senin (23/08/2021).
Kepada tatiye.id, melalui Zainudin Hadjarati selaku pimpinan kampas memperlihatkan bukti chating dan juga rekaman yang menguatkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polisi di polsek Bolangitan.
Pada bukti rekaman yang berdurasi 1 menit 12 detik percakapan antara Oknum Polisi polsek Bolangitan dan Erik Yusup selaku sopir mengatakan “untuk lapan enam dengan pihak kepolisian harus membayar sebesar Rp.5 juta atau sesuai dengan kemapuan pimpinan Kampas.”
Pada rekaman yang berdurasi 1 menit masih dengan percakapan antara oknum Polisi dan juga sopir mengatakan “Bagaiman cara lolos dengan masyarakat dan juga lolos dengan anggota, yang kalian pikir dengan anggota, jadi sesuai dengan yang mereka minta yaitu 5 juta, kalau tidak mereka akan proses,”
Semntara pada bukti percakapan melalu WhatsApp mengatakan “tadi malam kita so atur bagus, kurang bagaimana dorang pe pengertian saja, Malahan polisi 2 orang yang datang ator bagitu.”
Zainudin Hadjarati selaku pimpinan kampas mengaku kecewa dengan oknum polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat namun malah mempersulit masyarakat.
“Saya kecewa, seharusnya polisi ini mengayomi dan membatu masyarakat, ini malam mempersulit, saya merasa rugi waktu dengan kejadian ini” ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi tatiye.id mencoba menghubungi nomor selluler anggota Polsek Bolaangitang yang diberikan oleh korban, namun nomor tersebut tidak aktif.