TATIYE.ID (GORONTALO) – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima penghargaan dari Ombudsman RI dengan menjadi salah satu provinsi yang memiliki indeks persepsi maladministrasi (Inperma) terendah untuk tahun 2019.
Penghargaan tersebut diberikan Ombudsman kepada Pemprov Gorontalo melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo, Sutan Rusdi, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Dari hasil survei, Pemprov Gorontalo berada diurutan kedua Inperma terendah dengan perolehan poin 4,05. Sedangkan urutan pertama diraih Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan poin 3,50, dan urutan ketiga Provinsi Sulawesi Tengah dengan poin 4,15.
Sutan Rusdi menjelaskan kegiatan pelaksanaan survei indeks persepsi maladministrasi merupakan lanjutan dari survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2015.
“Survei Indeks Persepsi Maladministrasi pada tahun ini memasuki tahun yang ketiga,†ucap Sutan melalui komunikasi via WA.
Lebih lanjut Sutan mengungkap, Gorontalo bisa berada diperingkat ini karena Ombudsman menilai Gorontalo sukses melakukan penataan dan peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga meminimalisasi timbulnya maladministrasi.
“Provinsi Gorontalo mencatat maladministrasi rendah pada bidang layanan kesehatan,†ungkap Sutan.
Adanya penghargaan ini kata Sutan berarti pelayanan publik di Provinsi Gorontalo sudah baik karena maladministrasinya rendah.
“Kita berharap kedepan maladministrasi rendah bukan hanya disumbang oleh pelayanan di sektor kesehatan saja, tapi di sektor lain seperti perijinan dan administrasi kependudukan sehingga maladministrasi bisa lebih rendah lagi,†tutup Sultan.
Ombudsman melakukan survei di 10 provinsi yang ada di Indonesia, yaitu D.I Yogyakarta, Gorontalo, Sulawasi Tengah, Sulawesi Utara, Papua, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara Maluku Utara, Aceh, dan Maluku.
Secara khusus survei ini mengukur 4 pelayanan dasar yang diterima oleh masyarakat selama ini, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan perizinan. (*)