TATIYE.ID (POHUWATO) – Pemberantasan Pungli sebagaimana yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo, masyarakat diminta awasi gerak gerik pejabat Negara yang lakukan Pungli atau pungutan liar, sebab selama ini yang menjadi sasaran pungli tidak lain adalah masyarakat kecil.
Seperti yang terjadi di Desa Lemito, kasus Pungli kali ini melibatkana Oknum Kepala Desa Lemito berinisial KU yang diduga telah menerapkan biaya Administrasi terhadap warganya saat melakukan pengurusan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah (SPPHT).
Kejadian bermula saat salah satu warga yang bernama Gano Mbuinga mendatangi Kantor Desa untuk mengkonsultasi terkait apa saja yang akan dipersiapkan dalam mengurus SPPHT.
Gano Mbuinga mengatakan, saat ia berada di Kantor Desa Lemito, ia disambut oleh Kasi pelayanan yang bernama panggilan Sela, khawatir dengan adanya biaya administrasi, Gano Mbuinga menanyakan hal itu kepada Sela.
“saya tanya, mo dibayar SPPHT ? terus dia bilang iya, 150 ribu. terus saya tanya lagi, siapa yang bilang 150 ribu biayanya ?, dia jawab ti Kades” jelas Gano Mbuinga
Mendengar keterangan dari Kasi Pelayanan bahwa ada biaya untuk pembuatan SPPHT, Gano Mbuinga langsung memberikan uang sejumlah Rp 100.000- hasil Negosiasi yang sebelumnya Rp 150.000- di rumah Oknum Kades tersebut.
Setelah dilakukan konfirmasi terhadap oknum Kades yang berinisial KU, ia membenarkan kejadian tersebut, akan tetapi, sebelum adanya transaksi ia telah menjelaskan bahwa pada pengurusan administrasi tidak ada pungutan biaya atau Gratis.tapi, sebagaian masyarakat tetap ingin memberikan bentuk tanda terimakasih.
“setelah saya jelaskan tidak ada pungutan biaya, mereka menawarkan, aya biar nanti torang mo bayar (Pak Kades, kami siap membayar) ” kata yang bersangkutan.
Lanjutnya, jika memang ingin memberikan sesuatu, KU saat itu mengarahkan lebih ke bagaimana menyediakan konsumsi Aparat Desa saat melakukan pengukuran di masing-masing lahan warga.
“kalau kalian ada niatan begitu, tolong fikirkan kepala-kepala dusun dan beberapa aparat desa lainnya”. terang KU
Ia menjelaskan, saat ada program pembuatan sertifikat, banyak dari warga Desa Lemito tidak memiliki dasar kepemilikan tanah, sehingga warga menginginkan agar aparat desa bisa membantu mereka dalam mengurus SPPHT mulai dari pengukuran lahan.




















