TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menandatangani nota kesepakatan kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) pada perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021.
Penandatangan itu dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf pada rapat paripurna dewan dan diikuti oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie secara daring dari kediaman pribadinya, Senin (26/7/2021).
Pemprov dan DPRD Provinsi Gorontalo bersepakat terhadap KUA PPAS perubahan APBD TA 2021 yang meliputi rencana perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan platfon anggaran sementara, perurusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran daerah TA 2021.
“Secara lengkap prioritas KUA PPAS Perubahan APBD TA 2021 disusun dalam lampiran, dalam satu kesatuan dengan nota kesapakatan,” ungkap Sekretaris dewan Mitra Tuna.
Penandatanganan nota kesepakatan turut disaksikan oleh seluruh fraksi DPRD Provinsi Gorontalo, Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, Sekdaprov Gorontalo dan pimpinan OPD dari masing-masing lokasi. (*)