TATIYE.ID (GORONTALO) – Biro Pengendalian dan Pembangunan Ekonomi (P2E)
menggelar sosialisasi yang diikuti para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar
Umum (SPBU), Pertamina dan Hiswana Migas, untuk menindaklanjuti terbitnya Surat
Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 500/B.P2E/122 Tentang Pendistribusian Jenis
Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Surat Edaran tertanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani Gubernur Gorontalo
Rusli Habibie tersebut mengatur pembatasan dan pengawasan pendistribusian Jenis
Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yaitu Solar Bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar
Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON 88.
“Surat Edaran ini merupakan hasil pertemuan Pemprov Gorontalo bersama unsur
Forkopimda yang ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis antara Hiswana Migas,
Pertamina, dan juga pemilik SPBU. Tujuannya untuk mengatur distribusi BBM lebih
baik lagi dan tidak terjadi antrian panjang,†jelas Wakil Gubernur Gorontalo H.
Idris Rahim saat memimpin sosialisasi yang digelar di Ruang Huyula, Kantor
Gubernur Gorontalo, Kamis (13/2/2020).
Secara umum empat poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut yaitu kendaraan
yang dilarang menggunakan Solar Bersubsidi dan Bensin RON 88, layanan pembelian
BBM oleh SPBU dan lembaga penyalur resmi Pertamina, penyaluran BBM untuk
konsumen tertentu seperti usaha mikro, usaha pertanian dan perikanan, dan
pelayanan umum, serta pembatasan pembelian untuk masing-masing jenis kendaraan.
Untuk efektifnya implementasi Surat Edaran itu, Wagub Idris Rahim menegaskan
pentingnya komitmen dan konsistensi dari pemilik dan operator SPBU. Menurutnya,
Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemprov Gorontalo dengan mengacu pada
seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku tersebut hanya akan berhasil
jika pemilik dan operator SPBU benar-benar melaksanakan ketentuan yang telah
diatur dalam Surat Edaran.
“Surat Edaran ini adalah pedoman dalam pendistribusian Solar Bersubsidi dan
Bensin RON 88. Ini akan berjalan baik tergantung komitmen pemilik dan operator
SPBU. Misalnya untuk jenis kendaraan tertentu sudah dibatasi dalam sehari hanya
boleh diisi 20 liter, tetapi oleh operator diisi hingga 30 liter, ini kan sulit
kita kendalikan. Jadi yang kita atur sekarang itu lingkup SPBU dulu, nanti
setelah ini berjalan baik, kita juga akan menyosialisasikan kepada pengecer,â€
pungkas Idris. (*)


















