TATIYE,ID (GORUT) – Banyak upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam memutus rantai penyebaran wabah pandemi Covid-19, salah satunya dengan vaksinasi.
Ph Sekda Gorut Suleman Lakoro mengatakan akan menerapkan kebijakan bagi ASN maupun honorer bahwa salah satu syarat pencairan gaji yaitu dengan adanya surat keterangan sudah divaksin.
“Bagi para ASN dan tenaga honorer yang ingin menerima haknya, wajib untuk memperlihatkan kartu vaksinasi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah melakukan vaksin. Jika tidak, maka hak-hak mereka ditunda dulu,” kata Suleman usai melakukan vaksinasi di Puskesmas Kwandang, Jumat(02/07/2021).
Suleman menuturkan bahwa langkah ini merupakan salah satu strategi dalam memutus penyebaran covid-19.
“Hal ini dilakukan sebagai strategi agar para ASN harus dan wajib untuk melakukan vaksin,” pungkasnya.