TATIYE.ID (GORONTALO) – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengikuti wawancara tahapan proses penjurian akhir kandidat penerima Anugerah Paritrana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Hotel The Ritz Carlton, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Menurut Gubernur dua periode itu, Provinsi Gorontalo masuk dalam nominasi penerima Anugerah Paritrana BPJS Ketenagakerjaan Periode 2019-2020.
“Tadi kami sudah memaparkan berbagai kebijakan dan inovasi yang sudah dilaksanakan di Gorontalo. Kedepan kami akan mendorong percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari sisi ASN dan non ASN. Seluruh komponen pembiayaan yang selama ini dialokasikan pemerintah daerah Provinsi Gorontalo baik ke perusahaan-perusahaan asuransi lain akan ditarik dan di alokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan,†ungkap Rusli.
Proses penjurian yang dilakukan oleh tim juri terbagi dalam beberapa tahap mulai dari seleksi di tingkat Provinsi, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi di tingkat pusat yang diakhiri dengan tahap wawancara.
“Semua proses seleksi sudah diikuti, kita berharap semoga Provinsi Gorontalo mendapat Anugerah Paritrana BPJS Ketenagakerjaan 2019-2020 ini, Insya Allah. Aamiin,†Jelas Rusli.
Ditempat yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E, Ilyas Lubis mengatakan Anugerah Paritrana bertujuan untuk mendorong peranan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pelaku usaha dalam meningkatkan jumlah kepesertaan serta kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Dirinya menjelaskan, penghargaan ini juga sebagai bukti kepedulian pemerintah dan hadirnya Negara dalam memastikan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.
“Sedikit berbeda dengan sebelumnya, dalam Paritrana Award tahun ini, kami menambahkan beberapa kriteria dan menyesuaikan bobot penilaiannya agar penjurian dapat lebih tepat dan akurat,†tambah Ilyas.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Teguh Setiawan menyampaikan pada kategori Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdapat empat aspek yang dinilai, yaitu kebijakan, peraturan, Kinerja dan wawancara.
Sedangkan untuk kategori perusahaan besar dan menengah, aspek kepatuhan, kinerja dan hasil wawancara menjadi hal pokok yang dinilai oleh tim juri. Lalu untuk kategori UKM, hanya ada dua aspek yang dijadikan tolok ukur, yaitu kepatuhan dan kinerja. (*)



















